Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi telah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dana Bos. Penandatanganan ini dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. rabu (10/03/2021).
Selain itu juga dilakukan Pendatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) Tahun 2021 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan BPD KALBAR di Pontianak.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu bentuk intervensi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.
Petrus Kusnadi berharap setelah Penandatanganan ini pihaknya dapat segera memproses pencairan dana BOS dan menyalurkannya ke sekolah. “Bantuan ini ditujukan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SATAP/SMPT Negeri terhadap Biaya Operasional Sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.” ungkap Petrus.
Dihimbau kepada semua kepala sekolah jenjang Dikdas untuk dapat memanfaatkan dana BOS sesuai juknis dan aturan yang berlaku.
Dana yang telah di manfaatkan wajib dibuat pertanggung jawabannya baik laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Maupun melalui lapor bos online.