
PUTUSSIBAU — Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat (Itprov) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat (Pemdesprov) melaksanakan kegiatan persiapan Desa Antikorupsi di Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (22/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembangunan budaya integritas di tingkat pemerintahan desa. Persiapan Desa Antikorupsi diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, tim dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu bersama Itprov dan Pemdesprov melakukan koordinasi serta memberikan penguatan kepada pemerintah desa terkait berbagai aspek yang menjadi bagian dalam persiapan Desa Antikorupsi.
Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu berperan dalam memberikan pendampingan dari sisi pengawasan dan pencegahan, sementara koordinasi dengan pemerintah provinsi dilakukan untuk memastikan tahapan persiapan berjalan secara terarah dan sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam program Desa Antikorupsi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemerintah desa semakin memahami pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.



