
PUTUSSIBAU SELATAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman guru terhadap regulasi dan mekanisme terbaru Jabatan Fungsional (JF) Guru, dilaksanakan Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ/Ujikom) dan Kenaikan Pangkat. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada guru mengenai perubahan regulasi, persyaratan, serta mekanisme pengembangan karier guru dan dilaksanakan di Kantor Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kordik Kecamatan Putussibau Selatan, Ketua KKKS Putussibau Selatan, serta para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Putussibau Selatan.
Sosialisasi menghadirkan Yuliyanti, S.E., dan Maria Sumarsi, S.M., sebagai narasumber. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan regulasi, mekanisme dan persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ/Ujikom), serta prosedur kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional guru. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan dokumen portofolio, bukti kinerja, dan administrasi kepegawaian secara tertib.
Melalui regulasi terbaru, guru perlu memahami bahwa kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya hingga Ahli Utama memiliki proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, guru diharapkan lebih proaktif dalam merencanakan pengembangan karier serta mempersiapkan diri menghadapi Ujikom.
Selain kesiapan kompetensi, ketertiban administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Kelengkapan dan kesesuaian data pada sistem kepegawaian, seperti SIASN, e-Kinerja, dan MySAPK, perlu dipastikan sejak dini agar tidak menjadi kendala dalam proses kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan.
Kelancaran proses Ujikom dan kenaikan pangkat juga membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, operator, Dinas Pendidikan, hingga BKPSDM. Komunikasi dan koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengembangan karier dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih dari sekadar persyaratan kenaikan pangkat, Ujikom diharapkan dapat mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan inovasi pembelajaran, serta memberikan dampak positif bagi peserta didik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para guru di Kecamatan Putussibau Selatan semakin memahami alur, persyaratan, dan mekanisme Ujikom serta kenaikan pangkat sehingga dapat mempersiapkan diri secara lebih baik, tertib, dan terencana dalam mendukung pengembangan kariernya.



