
PUTUSSIBAU SELATAN – Dalam rangka meningkatkan ketepatan dan validitas data pembelajaran pada satuan pendidikan, dilaksanakan kegiatan Penyusunan Jam Mengajar yang diikuti para Operator Dapodik Gugus II Kecamatan Putussibau Selatan. Kegiatan tersebut bertujuan mendukung kesesuaian data pembelajaran dengan kondisi satuan pendidikan dan dilaksanakan di SD Negeri 02 Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Putussibau Selatan, Ida Yati, S.Pd., M.Pd., Pengawas Kecamatan Putussibau Selatan, Rosnaini, S.Pd.SD., serta Narasumber Aminullah, S.Pd. Kegiatan juga diikuti para Operator Dapodik Gugus II Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam sambutannya, Ida Yati menyampaikan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, berbagai program pendidikan, termasuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana BOS, bantuan sarana dan prasarana, serta pemetaan kebutuhan guru, bergantung pada validitas data yang tercatat dalam Dapodik.
“Dapodik atau Data Pokok Pendidikan bukan sekadar aplikasi administratif biasa. Dapodik adalah jantung dari seluruh kebijakan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah. Mulai dari penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), dana BOS, bantuan sarana prasarana, hingga pemetaan kebutuhan guru, semuanya bersumber dari validitas data yang kita input di Dapodik,” ungkap Ida Yati.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dan pembagian jam mengajar memiliki peran penting karena tidak hanya berkaitan dengan pembagian tugas mengajar di kelas, tetapi juga menjadi bagian dari penataan administrasi guru serta pemenuhan hak-hak guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Narasumber Aminullah, S.Pd., menjelaskan bahwa data yang dimasukkan dan diverifikasi melalui Dapodik memiliki keterkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Data yang kita masukkan hari ini akan langsung mengunci beberapa hal penting, di antaranya validitas Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemenuhan syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu, rasio guru dan siswa, kesesuaian rombongan belajar dengan jumlah pengajar, serta profil sekolah,” jelas Aminullah.
Aminullah juga mengingatkan para operator agar melakukan penginputan dan verifikasi data secara teliti, transparan, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian atau linieritas antara ijazah maupun sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu guru.
“Tolong pastikan linieritas ijazah atau sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu agar tidak terjadi status ‘Tidak Valid’ saat proses penarikan data atau sinkronisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh operator untuk bersama-sama melakukan verifikasi dan validasi data dengan saksama. Apabila ditemukan kendala, seperti jadwal yang bentrok maupun ketidaksesuaian data, permasalahan tersebut diharapkan segera dikomunikasikan dan diselesaikan bersama tim operator sekolah.
Kegiatan penyusunan jam mengajar tersebut diharapkan menghasilkan data pembelajaran yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, sehingga mendukung kelancaran pengelolaan Dapodik serta pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pendidikan.



