
PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD tentang Penyediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda tentang Penyediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ia menyampaikan bahwa penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum merupakan bagian dalam mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, nyaman, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mengatur penyediaan, penyerahan, pengelolaan, serta pemeliharaan sarana, prasarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan dan permukiman. Setelah penyampaian pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembentukan peraturan daerah.



