Kepala Bidang Pendapatan Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Rudi Kurniawan, S.E.M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat bertempat di Hotel Ibis Pontianak tanggal 25 s/d 26 September 2019 .
Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi telah disepakati beberapa hal, yaitu : 1. Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Tahun 2020 akan diselenggarakan di Kabupaten Sintang 2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten / Kota se- Kalimantan Barat dengan PT. PLN Wilayah Kalimantan Barat terkait kelegkapan administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menjadi dasar pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PT. PLN sebagai wajib pungut. 3. Terhadap perizinan Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Rang /Badan Pertanahan Nasional RI bagi perusahaan diseluruh wilayah Kalimantan Barat untuk Nilai perolehan BPHTB Minimal sesuai NJOP PBB-P3. 4. Dalam rangka upaya mengoptimalkan penerimaan pajak provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota agar membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal : a) Melakukan sosialisasi kepada ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan mutasi kendaraan sesuai domisili. b) Melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan mutasi kendaraan sesuai domisili. 5. Untuk Rapat Koordinasi berikutnya menghadirkan Narasumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan dari Daerah / Kabupaten / Kota yang sudah berhasil dalam pengelolaan pendapatan daerah. Demikian kesepakatan ini kami buat dan kami tandatangani untuk dilaksanakan sebaik – baiknya.