
Kapuas Hulu – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan 15 sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik pemerintah daerah. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (29/7/2026).
Sertifikat Hak Pakai diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, Willy Brordus Lasah, S.E. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Penyerahan sertifikat Hak Pakai tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan status hukum aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu semakin kuat sehingga dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



