Kepergok di Warkop Saat Jam Kerja, Dua Oknum ASN Kapuas Hulu Kabur Saat Dirazia Satpol PP

Putussibau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar operasi pengawasan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja efektif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (2/10/2026). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan aparatur negara demi mendorong pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Dalam patroli tersebut, tim Satpol PP memergoki dua orang oknum ASN yang kedapatan sedang berada di sebuah warung kopi (warkop) saat jam kerja efektif. Keduanya diketahui mengenakan pakaian bebas.

Menariknya, saat tim patroli turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan, kedua ASN tersebut langsung bergegas kabur meninggalkan warkop sebelum proses pemeriksaan lapangan selesai dilakukan secara langsung.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev., menegaskan bahwa tindakan melarikan diri tersebut sia-sia. Petugas di lapangan telah mengantongi data identifikasi yang diperkuat oleh saksi mata dari tim patroli serta warga yang berada di lokasi kejadian.

“Indikasi ASN tersebut berinisial EJ dan M. Data yang diperoleh selanjutnya akan melalui proses verifikasi melalui BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu untuk memastikan identitas resmi, unit kerja, serta status kedinasan yang bersangkutan,” jelas Yeddy.

Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan kepada pimpinan atau atasan langsung berjalan benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi kepegawaian.

Yeddy menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan semata-mata bertujuan mencari pelanggaran atau kesalahan pegawai. Operasi ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan budaya disiplin yang kuat di lingkungan kantor pemerintahan.

Bagi ASN yang terbukti berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah, proses penanganan selanjutnya akan diserahkan sesuai mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Pemberian tindakan administrasi tetap harus didasarkan pada data yang akurat, hasil verifikasi, dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penanganan,” tambah Yeddy.

Menutup keterangannya, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau dengan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk tetap berada di tempat tugas selama jam kerja efektif. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan luar atau memiliki izin yang sah sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas berdampak buruk pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.