Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki fungsi melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dilingkungan daerah. Dan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, bahwa pengawasan kearsipan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di lingkungan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Kearsipan telah melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Internal pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Selasa (23/04/2024).
Pada kesempatan ini, Bapak Abang Hamzah, S.Sos, M.M selaku Kepala Bidang Kearsipan, didampingi oleh Nikolas Rehweld Punuf, S.Sos , Taty Masyitawaty, S.H, dan M. Mursal lakukan Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal tersebut dilakukan oleh Bidang Kearsipan dengan tujuan agar Kearsipan dapat berjalan dengan baik pada OPD khususnya Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga tercapai pengelolaan arsip yang efesien dan efektif yang dapat membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas subtantif pemerintahan. Serta merupakan salah satu upaya untuk Meningkatkan Nilai Pengawasan Kearsipan pemerintah daerah (Indeks Kearsipan Daerah).