Topan Ali Akbar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, memimpin sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang berlangsung di Aula Kecamatan Silat Hilir pada Jumat (4/7/2025).
Adapun tiga Raperda yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (TPPLH)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- Raperda tentang Bangunan Gedung
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan mengenai substansi dan urgensi masing-masing Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyerap masukan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Silat Hilir, perwakilan instansi terkait, unsur Forkopimcam Kecamatan Silat Hilir, Kepala Desa se-Kecamatan Silat Hilir, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan dialog antara DPRD dan peserta, mencerminkan semangat kolaboratif dalam membangun daerah melalui peraturan daerah yang responsif dan berpihak pada rakyat.