Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kapuas Hulu dikonsultasikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu beserta Jafung Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda dan staf ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak pada hari Jum’at (16/05/2025).
Sekdis PUPR Muhammad Kharbi, S.T., M.Sc. menemui Kasi Pelaksanaan Wilayah I Balai Prasarana Permukiman Wilayah Budi Felinov, S.IP., M.Eng, MURP untuk berkonsultasi juga sekaligus meminta dukungan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Propinsi Kalimantan Barat terhadap Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kapuas Hulu.TPST adalah sebuah tempat serangkaian proses pengumpulan, pendauran ulang, dan pengolahan akhir sampah. Sehingga pembangunan TPST di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kapuas Hulu untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu juga berharap pembangunan TPST dapat terlaksana oleh Kementerian PUPR melalui BPPW Kalimantan Barat dan Dinas PUPR akan berusaha berjuang untuk memenuhi persyaratan apa yang diperlukan. Meski tidak berani menjanjikan bahwa usulan pembangunan TPST bisa direalisasikan namun Budi Felinov mengatakan agar ada surat dukungan dari DPRD sebagai bukti komitmen antara legislatif dan juga eksekutif terkait keberlanjutan TPST yang akan menaikan skoring Provinsi Kalimantan Barat dalam pengusulan TPST ini menjadi lebih tinggi.