Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi mengenai Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) untuk wilayah Kecamatan Selimbau yang berlangsung pada hari, kamis tanggal 26/6/2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Selimbau Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Baznaz Kabupaten Kapuas Hulu beserta Anggota, Camat Selimbau beserta staf , Kepala Desa se-Kecamatan  Selimbau, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selimbau, Kepala Puskesmas Selimbau, BPP Kecamatan Selimbau, Koordinator Pendidikan Kecamatan Selimbau, Kepala Sekolah SMAN 1 Selimbau, Kepala SMPN 1 Selimbau, Kepala SDN dalam Kota Kecamatan Selimbau, Ketua atau Pengurus Masjid dalam Kota Kecamatan Selimbau.

Kegiatan dibuka oleh Camat Selimbau Rusdi Hartono, S.P., M.M. Camat mengungkapkan perlunya kita selaku Muzaki atau yang berzakat untuk selalu istiqomah dalam memenuhi kewajiban kita sebagai insan yang bertaqwa kepada Allah swt. Tuhan yang maha kuasa yang mana dalam hal ini sekaligus kita mendukung program pemerintah dari Baznaz Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan Zakat Penghasilan bagi ASN, Pemerintah Desa  dan Infaq bagi Masyarakat yang mampu serta juga nanti sosialisasi ini akan dipaparkan langsung oleh tim Baznaz Kabupaten Kapuas Hulu ucapnya.
Dalam sosialisasi  yang disampaikan oleh Maria Eliani, S.Mkh, S.E. dan Ketua Baznaz Kabupaten Kapuas Hulu Nasution, S.Pdi. M.Pd. dari Ketua baznaz kami dalam tim ini bahwa kita terdiri dari 7 orang yang hadir disini juga mengenai perihal terkait zakat, infaq dan sedekah mungkin kami tidak begitu berpanjang lebar karna saya rasa bahwa yang hadir diforum ini sudah banyak paham dan mengerti apa yang dimaksud dengan zakat, infaq dan sedekah namun perlunya dilakukanya sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali bahwa pentingnya menunaikan kewajiban dan agar tertib, terorganisirnya zakat setiap pertahunnya. Dalam hal ini kami merupakan lembaga baznaz yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2011 yang memiliki tugas dan fungsi yang dipercaya untuk menghimpun dana zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Kapuas Hulu secara legal, yang nantinya secara turunan akan dibentuk UPZ (unit penerima zakat) di lembaga pemerintah, dan Amil di masjid dan dilain sebagainya yang memiliki tugas menghimpun zakat untuk disampaikan ke Upz hingga ke Baznaz Kabupaten Kapuas Hulu yang nantinya pada zakat diperuntukan untuk asnaf 8 sedangkan infaq dan sedekah pada fungsinya bisa diperuntukan untuk kegiatan social lainya

KUA Kecamatan Selimbau Karyanto, S.Ei menyampaikan terdapatnya masalah yang perlu kita benahi sama sama mengenai Zakat, Infaq dan Sedekah bahwa dalam laporannya masih banyak terdapat pemberi zakat tidak menyalurkan zakat fitrahnya dan zakat maal ke UPZ padahal untuk muzaki (yang berzakat) wajib hukumnya menyalurkan zakatnya ke UPZ apalagi jika UPZ telah resmi memiliki SK dari BAZNAZ ucapnya terkait unit petugas zakat bahkan dari 90% hanya 10 % yang menyampaiakan laporan zakatnya ke KUA Kecamatan Selimbau hal itu begitu miris ucapnya mengingat penduduk beragama Islam di Kecamatan Selimbau begitu banyak selain itu mengenai selain itu ia juga megeluhkan bahwa tidak efisiennya dalam pelaksanaan program ini salah satunya ia tidak memiliki staf khusus yang dapat membantunya dalam menjalankan program ini tuturnya.