DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Hak Inisiatif tentang PSU Perumahan

Facebook
Twitter
LinkedIn


KAPUAS HULU – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, pejabat administrator, serta perwakilan instansi perbankan.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Andreas Tingkah, S.M., menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Raperda tersebut sebelumnya telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat pada 22 April 2026.

Tingkah menjelaskan, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun untuk memastikan para pengembang menyerahkan fasilitas umum perumahan secara tertib kepada pemerintah daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola, memelihara, dan memperbaiki fasilitas tersebut secara berkelanjutan demi kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi pengamanan aset dan penertiban barang milik daerah.

“Regulasi ini penting untuk memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan prasarana dan fasilitas umum di kawasan permukiman,” demikian disampaikan dalam pidato pengantar Wakil Ketua Bapemperda.

Lebih lanjut, Raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pemanfaatannya sesuai fungsi dan peruntukan, serta mendukung kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.

Dalam pidatonya juga dijelaskan bahwa selama ini pengaturan mengenai PSU belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang tegas untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi masyarakat penghuni perumahan.

Dari sisi sosiologis, penyusunan Raperda mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap prasarana lingkungan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang dapat berfungsi serta dinikmati secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab sebagai fasilitator dalam memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung berbagai aspek pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara itu, dari sisi yuridis, Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi permasalahan atau kekosongan hukum dengan tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak serta lingkungan hidup yang baik dan sehat juga merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangkaian rapat paripurna, setelah penyampaian pidato Raperda, dilakukan penyerahan naskah Raperda dari Ketua Bapemperda kepada Ketua DPRD, yang selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Bapemperda berharap adanya masukan, saran, dan dukungan konstruktif dari berbagai pihak sehingga substansi peraturan daerah dapat semakin kuat dan komprehensif. Raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kebijakan di daerah serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pembahasan Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat menuju Kapuas Hulu Semakin Hebat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy