

Satuan Polisi Pamong Praja tergabung dalam Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi BBM di wilayah Kapuas Hulu berjalan sesuai ketentuan dan mencegah praktik penyimpangan maupun penimbunan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Setda Kapuas Hulu Triwati S.P., M.Si. Dari unsur Forkopimda, hadir Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, S.H. mewakili Kapolres, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adhe Kurniawan, S.Ak, Pasandi Kodim 1206/PSB Letda Inf. Abdias Hingaan, serta Kabid GakOps Satpol PP Kapuas Hulu Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev mewakili Kasatpol PP. Turut hadir pula perwakilan Dishub Kapuas Hulu, Drs. Lugit.
Sebanyak 109 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini. Rinciannya, 11 anggota Satpol PP, 8 personel Kodim 1206/PSB, 73 personel Polres Kapuas Hulu, 6 personel Dishub, 1 personel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan 10 orang dari instansi terkait lainnya.
Kabid GakOps Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menyampaikan bahwa hasil dari pengawasan, untuk BBM Solar subsidi, pengisian dibatasi 40 liter bagi kendaraan roda empat dan roda enam, sedangkan Pertalite dibatasi 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 5 liter bagi kendaraan roda dua. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan kendaraannya serta tidak ditemukan penggunaan tangki modifikasi.
“Dengan adanya sinergi TNI-Polri, Kejaksaan, Pemda dan Satpol PP, kami berharap penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan operasi terpadu ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi oleh oknum maupun pihak yang tidak berhak.


