
Bertempat diruangan rapat bidang Pendidikan Dasar,Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan ekspose terkait pemberian Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kami (20/8/2026).
kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Andrianus Andri,S.E,, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi.,S.Sos.,M.Si, Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar Oktavia Lenny Kalambuwe, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam memastikan setiap ASN melaksanakan tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta menaati ketentuan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ekspose ini, dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap permasalahan yang menjadi dasar pemberian hukuman disiplin, dengan memperhatikan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam pembinaan kepegawaian.
Dalam ekspose tersebut disampaikan dasar dan ketentuan pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu ketentuan yang menjadi dasar dalam pemberian Hukuman Disiplin Berat adalah pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran dimaksud dapat direkomendasikan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan disiplin dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga pelaksanaan tugas pendidikan dapat berjalan secara optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu.


