PUTUSSIBAU – Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Kecamatan Badau pada Sabtu (25/11/2023 ).
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan materi dan informasi kepada pihak kecamatan terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan transisi dari pelayanan dengan sistem manual menjadi sistem aplikasi melalui situs https://simbg.pu.go.id/.
Dalam kegiatan ini kita juga menyampaikan buku panduan SIMBG dan persyaratan – persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disertai penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan. Harapan kami dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kapuas Hulu dengan adanya sosialisasi ini adalah semoga tersampaikannya informasi-informasi terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi kepada masyarakat yang berminat mengajukan perizinan tersebut melalui pihak kecamatan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan yang efektif dan efisien, terutama dalam hal ini kecamatan dan desa yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten.