Monitoring dan Evaluasi Kinerja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bapak Azmi., SE.,MM mengevaluasi kembali tentang kedisiplinan dilingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah  baik itu untuk ASN maupun untuk Tenaga Kontrak, agar keseluruhannya dapat mentaati dan  menjalankan sesuai aturan yang berlaku.  Pada kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap anjab/ABK ASN dan Tenaga Kontrak, agar jelas tugas dan fungsi sesuai dengan peta jabatan yang ada. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rabu (04/1/2023).

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala Badan: 1. Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang proses pemilihan penyedia pada tahun sebelumnya melalui pengadaan langsung, mulai tahun 2023 wajib melalui metode e-purchasing, 2. Rencana Umum Pengadaan diumumkan paling lambat pada akhir bulan Januari 2023, 3. Kepada masing-masing bidang dan sekretariat untuk segera menyusun usulan rencana kerja tahun 2024 dan disampaikan kepada Sub Koordinator Program.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah juga memberikan arahan agar dalam Pengelolaan Keuangan SKPD pelaksanaannya mulai Penatausahaan sampai dengan Pertanggungjawaban harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ditegaskan juga setelah adanya realisasi anggaran untuk kelengkapan SPJ lengkap sebagai bukti dukung disampaikan tepat waktu.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy