PENGADAAN MARKA JALAN, KEPALA DINAS PU, BINA MARGA DAN SDA TURUN MONITORING LANGSUNG KELAPANGAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Marka Jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Tahun anggaran 2019 pengadaan Marka Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu diperuntukan untuk ruas jalan dalam ibukota kabupaten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Hj. Ana Mariana, S.T.,M.M, saat meninjau langsung pekerjaann pengadaan marka jalan pada ruas jalan dalam ibukota kabupaten yaitu di jalan antasari, mengatakan “tahun ini, kita adakan paket untuk pengadaan marka jalan, khusus ruas jalan yang dinas PUBMSDA tangani, agar para pengguna lebih berhati hati lagi dalam menggunakan jalan, dan harus paham tanda marka jalan yang ada, inikan ada yang putus-putus, adanya lurus, jadi pengguna jalan harus paham, supaya tingkat kecelakaan lalu lintas bisa berkurang, katanya saat dilokasi.

Banyak pertanyaan kok warna marka jalan ada yang putih ada juga yang kuning? “untuk warna marka jalan kabupaten itu warna putih, mungkin ada juga yang melihat marka jalan warna kuning, itu untuk status jalan nasional, kata Kepala Bidang Bina Marga Dedy,S.T.,M.T diruangnya.

Disamping itu, kepala seksi pembangunan jalan, Farid Setiawan,S.T bersama dengan kepala seksi perencanaan Muhammad Kharbi,S.T.,M.Sc, menekankan untuk pekerjaan pengadaan marka jalan ini, penempatannya sudah sesuai dengan peruntukan jalan, dan kita sudah berkoordinasi dengan instansi lain terkait dengan pembuatan marka jalan, kita pengguna harus sama sama mematuhi marka yang ada, pesannya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy