Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Pemerintah Desa Madang Permai merealisasikan pembangunan tangga pondopo dari Anggaran Tahap 2 Tahun 2019, dengan ukuran 12 x 2 meter yang memakan biaya sebesar Rp 25 Jt an.
”Tangga pondopo itu dibangun dengan dana desa tahap 2 tahun ini, panjangnya 12 meter dan waktu pengerjaannya 5 hari” ungkap Andi Ahmad selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). (19/9/2019).
Selain itu, Andi Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengalami hambatan.
”semua pekerja dari masyarakat setempat juga, alhamdulillah tidak ada hambatan material.” jelasnya.
Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan realisasi daripada rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya.