PASAR TRADISIONAL ADALAH SALAH SATU IKON PEREKONOMIAN DESA NANGA SUHAID, BERIKUT PENJELASANNYA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan Kim Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Sejak 28 Januari 2018 pasar tradisional di desa Nanga Suhaid Kecamatan Suhaid beroperasi kembali setelah sekian lama pakum. Tentunya hal ini menjadi kegembiraan bagi masyarakat karena proses jual beli kebutuhan pokok sangat mudah dilakukan meskipun terbatasnya lokasi yang digunakan.

Sejak beroperasinya kembali pasar tersebut, penjual kebutuhan bahan pokok tidak hanya dari masyarakat suhaid, namun masyarakat dari beberapa kecamatan terdekat pun seperti semitau dan seberuang ikut serta menjajakan barang dagangannya dipasar tersebut. Bahkan masyarakat dari kecamatan Hulu gurung juga berdatangan membawa bermacam jenis sayuran sehingga area pasar seperti dipenuhi lautan manusia yang dieprkirakan lebih dari 100 pelaku usaha.

Melihat kondisi demikian, pihak desa nanga suhaid bersama rekomendasi dari camat telah mengajukan kepada pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendirikan pasar tradisional tersebut dan dikemas sedemikian rupa karena merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat bahkan pasar tersebut merupakan salah satu ikon desa nanga suhaid.

Ditemui saat menjajakan barang dagangannya, pada hari minggu tanggal 21 Juli 2019, kami mendapat respon dari perwakilan pelaku usaha tersebut, mereka berharap pasar tradisonal tersebut bisa lebih cepat direalisasikan karena akan mempermudah mereka dalam melakukan proses jual beli dengan masyarakat.

“Sangat setuju jika didirikan pasar, ” ungkap Salmiah, perempuan yang disapa icu sal yang merupakan pelaku usaha dari desa keduai Kecamatan Hulu Gurung.

“Saya sudah lama berjualan disini bahkan sebelum tempat ini dibuka kembali seperti yang terlihat sekarang, kami sangat berharap pasar ini cepat didirikan oleh pemerintah” ungkap Rahilia yang lebih akrab disapa icu.

Dalam kesempatan itu juga kami mendapat respon dari masyarakat selaku konsumen dipasar tersebut.
“kami sangat setuju pendirian pasar karena ini memang kebutuhan masyarakat”, ujar pria yg di sapa Bang Ali

Dengan Hak kepemilikan Tanah adalah milik desa nanga suhaid, harapan masyarakat kepada pemerintah agar bisa sesegera mungkin merealisasi pendirian pasar yang merupakan salah satu pusat ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy