14 paket pekerjaan sudah di lakukan PCM (Pre Counstruction Meeting) oleh bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah surat perintah mulai kerja ( SPMK) ditandatangani dan diterima oleh penyedia maka wajib untuk melaksanakan rapat pra pelaksanaan atau biasa dikenal dengan sebutan Pre Counstruction Meeting (PCM), untuk melakukan pembahasan rencana mutu kontrak yang disampaikan oleh penyedia paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK.
Hadir pada waktu PCM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penanggung jawab lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan unsur penyedia jasa yang diwakili oleh site manager atau general superintendent.
Berbagai hal yang dibahas pada waktu PCM antara lain : kesamaan penafsiran dokumen kontrak, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan, pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat mengenai rencana kerja dan penyusunan mutu pekerjaan. Sebelumnya, pada waktu sosialisasi penandatangan kontrak, sudah ditekankan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Hj. Ana Mariana, S.T., M.M untuk paket pekerjaan ditahun 2019 ini, harus betul betul diingatkan kepada para penyedia untuk mengikuti setiap proses pelaksanaan pekerjaan, dan setiap bulannya harus dilakukan evaluasi secara bersama, ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan, apalagi paket paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) jadi harus bekerja tepat waktu dan tepat mutu, begitu juga dengan paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).