Tim Bidang Tata Ruang Survey Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di Kecamatan Mentebah

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan Kegiatan Survey Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di SDN 09 Sumedang Desa Tanjung Intan dan SDN 04 Desa Kepala Gurung Di Kecamatan Mentebah Terhadap Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang di Kecamatan Mentebah pada Sabtu (3/06/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan kegiatan survey pemanfaatan ruang non berusaha di kecamatan Mentebah terhadap kesesuaian kegiatan penataan ruang di kecamatan Mentebah, yaitu memperoleh data dasar sebagai salah satu unsur dalam Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Daerah. Salah satu rincian data dasar yang diperlukan adalah data lokasi dan luasan.

Kegiatan ini dilaksanakan yaitu bertemu langsung dengan Kepala Sekolah dan Kepala Desa (Desa Tanjung Intan dan Desa Kepala Gurung) Kecamatan Mentebah, guna mendapatkan kelengkapan data dan informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang Non Berusaha. Adapun data yang diperoleh antara lain nama lokasi, kondisi eksisting, status lahan, luasan dan titik koordinat Sekalah SDN 09 Desa Tanjung Intan dan SDN 04 Desa Kepala Gurung Di Kecamatan Mentebah.