Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Ikuti Rapat Konsultasi antara Eksekutif dan Legislatif

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, S.Sos., M.M, mengikuti Rapat Konsultasi antara Eksekutif dan Legislatif di Ruang Sidang DPRD, pada Selasa (1/7/2025).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Adapun pertanyaan dari 3 Fraksi, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PAN, antara lain terkait penyusunan RKPD, Penurunan Pajak Sarang Walet, Penerangan Jalan Umum, Layanan RSUD Dr. Ahmad Diponegoro, status Desa yang berhubungan dengan penerimaan honorarium Guru, dan Aksi nyata kinerja OPD yang berkaitan dengan Anggaran di SKPD, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan BUMD Perumda Uncak Kapuas dan Perseroda Uncak Kapuas Mandiri.

Terkait penyertaan modal untuk BUMD sebaiknya di dasarkan pada peluang usaha yang dapat mendorong sumber pemasukan di BUMD. Adapun BUMD di Kapuas Hulu ada tiga yaitu Perumda Uncak Kapuas, Perseroda Uncak Kapuas Mandiri dan Perumda Tirta Kapuas atau PDAM.

Penerangan Jalan Umum baik pembangunan baru dan rehabilitasi atau Pemeliharaan dan perbaikan adalah merupakan fungsi dan tugas Dinas Perhubungan, dari hasil Pajak PJU yang disetorkan ke Kas Daerah, Dinas Perhubungan memperoleh alokasi anggaran pemeliharaan PJU tahun 2024 ada 400 an juta dan sudah semuanya di laksanakan di Kedamin dan Putussibau.

Tahun 2025 alokasi anggaran PJU dengan besaran 600 an juta dan rata-rata pembayaran Rekening PJU 60 an juta/bulan dari hasil pembayaran pajak PJU. Pemeliharaan dan bangun baru PJU berdasarkan E-Katalog Elektronik Versi 6 masih banyak dalam penyesuaian yang merupakan versi baru.

Memang simalakama, biasanya HSU kelistrikan tidak mencapai harga standar E-Katalog, hal ini cukup menyulitkan Dinas Perhubungan untuk mempercepat proses lelang Katalog tahun 2025, belum lagi perbedaan pendapat oleh pemeriksa Inspektorat, semakin menyulitkan Dinas Perhubungan.