
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon pintar. Bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang telah memiliki KTP elektronik, aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu. Putussibau (Jum’at,10/07/2026).
Sebelum datang ke kantor pelayanan, pastikan telah membawa KTP elektronik (KTP-el) serta telepon pintar berbasis Android atau iOS yang memiliki akses internet. Selanjutnya, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau App Store.
Di kantor pelayanan, petugas akan melakukan proses verifikasi data kependudukan dan membantu aktivasi aplikasi. Setelah data dinyatakan sesuai, masyarakat akan diminta melakukan pemindaian QR Code yang disediakan petugas sebagai bagian dari proses registrasi. Langkah berikutnya adalah membuat PIN keamanan yang digunakan setiap kali membuka aplikasi IKD.
Setelah seluruh tahapan selesai, Identitas Kependudukan Digital dapat langsung digunakan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menampilkan identitas kependudukan secara digital dengan lebih praktis dan aman saat diperlukan dalam berbagai layanan.
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern. Kehadiran IKD diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan keamanan data, serta memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan di era digital.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan IKD maupun layanan administrasi kependudukan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu pada jam pelayanan atau mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui website dan media sosial Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.