Satpol PP Himbau Pedagang Keliling Untuk Tidak Jual Permen Tanpa Izin BPOM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu memberikan himbauan tegas kepada para pedagang makanan keliling, khususnya yang berjualan di sekitar sekolah, agar tidak menjual permen tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)) pada (22/05/2025).

Kasi OP (Kepala Seksi Pengendali Operasi) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu , Azmiyansyah S.I.P, menjelaskan bahwa permen yang tidak terdaftar di BPOM sangat berisiko membahayakan konsumen. “Kami menemukan masih ada beberapa jenis permen yang beredar di pasaran, terutama yang dijual oleh pedagang keliling, yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ini sangat mengkhawatirkan karena kita tidak tahu bahan apa saja yang terkandung di dalamnya, apakah aman untuk dikonsumsi, atau bahkan apakah ada bahan berbahaya.

Lebih lanjut, permen tanpa izin edar seringkali dibuat menggunakan pewarna atau pemanis buatan yang melebihi batas aman, atau bahkan mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang. “Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jangan sampai hanya karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, kita mengorbankan kesehatan generasi muda kita,” tegasnya.

Satpol PP berharap para pedagang keliling, dapat memahami pentingnya himbauan ini. “Kami mohon kepada para penjual untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan dijualkan. Pastikan ada label BPOM dan informasi produksi yang jelas pada kemasan permen yang dibeli dari distributor. Jika tidak ada, jangan dijual,” himbaunya.

Pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala di lapangan. Apabila ditemukan pedagang yang masih menjual permen tanpa izin BPOM, akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penyitaan barang hingga pembinaan.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak kita. Peran serta para pedagang sangat kami harapkan dalam upaya ini. Jangan biarkan anak-anak kita mengonsumsi permen yang tidak jelas keamanannya.