Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, M.M., menghadiri rapat virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Zoom, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, pada Selasa (3/6/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof. Drs. Akmal Malik, M.Si., dalam rangka pembentukan peraturan kepala daerah tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dalam arahannya, Prof. Akmal Malik menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diminta menjadi eksekutor kebijakan pusat, termasuk dalam hal regulasi pembentukan koperasi yang harus disesuaikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
Kemendagri menginstruksikan 13 kementerian dan 3 lembaga untuk mendukung pembentukan koperasi ini, serta mendorong pemerintah daerah menyelaraskan program dan anggaran dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan KPDU 2025–2026.
Program ini ditargetkan selesai pada pertengahan 2025, dengan capaian minimal 90% pembentukan koperasi. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkelanjutan di 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.