PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T melakukan monitoring lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Belatung Kecamatan Embaloh Hilir (Sabtu 25/02/2023).
Pada kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang didampingi oleh Staff Bidang Tata Ruang yang melakukan verifikasi Lapangan PKKPR dan perangkat desa pada lokasi pembangunan Base Tranceiver Station (BTS).
Kepala Bidang Tata Ruang menyampaikan bahwa pada pembangunan BTS di Desa Belatung Kecamatan Embaloh Hilir masih dalam tahap pembangunan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pembangunannya. Ditambahkan nya juga bahwa maksud dan tujuan melakukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan BTS yaitu memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, kondisi eksisting serta tinggi BTS untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kriteria Pembangunan Tower BTS yang ada di beberapa desa di Kabupaten Kapuas Hulu ini diharapkan dapat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tentang Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.
