Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, …