Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penimbunan serta pemusnahan limbah B3. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, limbah yang dihasilkan fasyankes meliputi limbah medis termasuk dalam limbah berkategori infeksius. Limbah infeksius didefinisikan sebagai Limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.

Limbah medis tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan lingkungan, jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sehingga perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 medis tersebut.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup melakukan kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 medis fasyankes di beberapa lokasi pelayanan Kesehatan yakni RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, RSUD Semitau, RS Bergerak Badau, Puskesmas Putussibau Utara, Puskesmas Putussibau Selatan, Klinik Mura, Klinik Dewi dan Praktek Umum dr. Eddy Goenawan pada tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 03 Agustus 2022.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan fasyankes dapat mengetahui dan melaksanakan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy