Bidang Penyehatan Lingkungan melakukan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Serah Terima Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di Desa Parang Kecamatan Hulu Gurung dan Desa jaras Kecamatan Putussibau Selatan Kegiatan ini merupakan langkah awal Bidang Penyehatan lingkungan untuk melakukan pengenalan dan Sosialisasi Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat. Senin (29/01/2024).
Dokumentasi Penyerahan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Maksud dan Tujuan dari Sosialisasi dan Pengenalan (TFL) ini adalah memberikan informasi tahapan dan proses mekanisme pelaksanaan kegiatan yang perlu dilakukan TFL Elemen masyarakat guna membangun komitmen dan kedekatan Setelah dilakukan sosialisasi dan penyerahan TFL ke lokasi sasaran untuk tahapan selanjutnya sudah menjadi tanggung jawab TFL untuk melakukan pendampingan. Serta kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.