Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung, Kecamatan Embaloh Hilir, dan Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, di Gedung Satap Putussibau, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin sekaligus dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, Asmiardy, S.H., M.A.P. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Embaloh Hilir, M. Nasharuddin, S.E., Camat Embaloh Hulu, aparatur Desa Belatung, serta aparatur Desa Ulak Pauk.

Penegasan batas desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi desa. Melalui rapat tersebut, seluruh pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah dan koordinasi sehingga proses penegasan batas dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama.

Rapat membahas berbagai aspek teknis terkait batas administrasi antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk melalui dialog serta penyampaian data pendukung sebagai dasar penegasan batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat ini diharapkan tercapai kesepahaman bersama mengenai batas administrasi Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan harmonis, sekaligus memperkuat sinergi antara Kecamatan Embaloh Hilir dan Kecamatan Embaloh Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy