PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Melalui Bidang Bina Marga melakukan kegiatan PHO pekerjaan gertak kayu. Pekerjaan dilaksanakan di ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kecamatan Jongkong/Selimbau pada Sabtu (25/11/2023).
PHO (provisional hand over) atau Serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak dan amendemennya dari penyedia jasa kepada Pemilik yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam kontak.
PHO pekerjaan gertak kayu pada ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kecamatan Jongkong/Selimbau dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, dimana PPK bersama staf teknis yaitu pengawas dan penanggung jawab pekerjaan peningkatan ruas jalan Kandung Suli – Piasak pada bidang Bina Marga bersama pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan konsultan supervisi, dengan tujuan sebagai sarana monitoring pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebelum nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara PHO sebagai syarat FHO nantinya. Keterlibatan banyak pihak tersebut bertujuan untuk menjaga, menjamin serta mengawasi kegiatan proyek agar berjalam sesuai dengan kontrak kerja dan spek yang berlaku, dalam ruang lingkup PHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. PHO juga merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Aldiansyah selaku PPK pekerjaan peningkatan ruas jalan Kandung Suli – Piasak mengatakan pekerjaan gertak kayu pada ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kec. Jongkong/Selimbau dalam proses serah terima pekerjaan sehingga setiap tahap selalu berkaitan dengan administrasi proyek seperti BAST (Berita Acara Serah Terima) dan laporan – laporan lainnya, maka ketika proyek sudah terselesaikan penyedia juga masih memiliki tanggung jawab untuk memelihara proyek yang sudah dikerjakan sesuai kontrak sampai berakhirnya masa pemeliharaan.