Kepala Dinas Perikanan (DISKAN) Kabupaten Kapuas Hulu Bambang, S.E., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin (20/11/2023).
Turut hadir Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H. Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, S.M. Wakil Ketua I DPRD Kapuas Hulu Razali, S.Pd. Sekretaris Daerah Drs. H. Mohd. Zaini, M.M. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPRD Kapuas Hulu, Forkopimda Kapuas Hulu, Pimpinan Organisasi Vertikal, Pimpinan Perbankan, Pimpinan BUMD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H. mengatakan bahwa prinsip penyusunan APBD terbagi dalam beberapa hal. Pertama, kesesuaian antara kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga, berpedoman pada KUA dan PPAS pada RKPD yang selanjutnya dilakukan penyesuaian berdasarkan transfer ke daerah dan perkiraan pendapatan daerah. Keempat, tepat waktu dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelima, dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan. Keenam, sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran daerah.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, S.M menegaskan bahwa selanjutnya Raperda yang diusulkan oleh Bupati akan dibahas kembali dalam beberapa agenda Rapat Paripurna dan akan kembali dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu.
“Masing-masing fraksi DPRD Kapuas Hulu akan memberi pandangan umumnya,” Tutup Kuswandi.