PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T melakukan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara dan di Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan pada Rabu (08/11/2023).
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dilaksanakan di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara dan Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan. Sebelum melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan pemetaan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan yang dilakukan langsung di lokasi yang dimohon yang dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemohon KKPR Non Berusaha serta Tokoh Masyarakat setempat.
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan KKPR Non Berusaha di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara dan Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan
Diharapakan melalui verifikasi lapangan dan pemetaan ini, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dapat sesuai dengan permohonan yang diajukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.