PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 02 Benua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu dan SDN 10 Libung Kecamatan Batang Lupar.(3/10/2023).
Tim Pokja Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 02 Benua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu dan SDN 10 Libung Kecamatan Batang Lupar.
Kegiatan Verifikasi SDN 02 Benua Martinus dan SDN 10 Libung ini dilakukan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Kepala Sekolah dan Beberapa Peragkat Desa di Desa Benua Martinus dan Desa Setulang berjalan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Kepala Sekolah di Desa Benua Martinus dan Desa Setulang berharap dengan adanya Verifikasi Lapangan yang berada di SDN 02 benua martinus dan SDN 10 Libung agar segera bisa diterbitkan sertifikat Untuk Sekolah oleh Pemerintah Daerah.