Putussibau – Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan survey pada jembatan sungai Liuk Kecamatan Bika pada Rabu (17/5/2023).
Pembangunan jembatan Sungai Liuk merupakan paket pekerjaan yang dibangun pada tahun anggaran 2022 dengan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Berdasarkan peraturan presiden No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 dimana pemerintah daerha harus melaporkan laporan capaian jangka pendek melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintergrasi dan berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Oprasional Pengelolaan Dana Khusus Alokasi Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 terkait indikator capaian jangka pendek yang diantaranya adalah kemantapan jalan daerah, target penanganan jalan dan terpenuhinya faktor road safety (keselamatan jalan).
Untuk mendapatkan data terkait hal diatas pada jembatan sungai Liuk maka dilakukan survei Immediate Outcome (capaian jangka pendek). Dimana indikator ini adalah ukuran yang menggambarkan outcome jangka pendek yang dihasilkan karena adanya output kegiatan. Kegiatan survei Immediate Outcome dilaksanakan oleh Kartini S.T dan Hadiansyah S.T selaku staf bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
“Indikator capaian kinerja jangka pendek kondisi kemantapan kondisi jembatan sungai liuk dari hasil survei yang dilakukan nilai kondisinya adalah 0 yang menunjukkan bahwa konstruksi jembatan tersebut dalam keadaan baru, tanpa kerusakan cukup jelas dan elemen-elemen jembatan berada dalam kondisi baik,” jelas Kartini, S.T. selaku pelaksana survei jembatan tersebut.
“Dan hasil dari survei Immediate Outcome nanti akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintergrasi.