
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memperkuat komitmen dalam mencegah dan menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (11/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa persoalan anak tidak sekolah bukan semata-mata persoalan pendidikan, tetapi berkaitan erat dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, kesehatan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan hingga pembangunan daerah secara keseluruhan.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 6.535 anak tidak sekolah di Kabupaten Kapuas Hulu, yang mencakup anak yang belum pernah bersekolah, anak yang putus sekolah, serta anak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Sementara itu, Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk anak usia 5–6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD tercatat sebesar 69,26 persen, sedangkan partisipasi pendidikan dasar bagi anak usia 7–15 tahun sebesar 93,19 persen.

“Angka tersebut tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Di balik setiap angka terdapat anak-anak kita, keluarga kita, dan masa depan Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.
Menurut Sekda, penyebab anak tidak sekolah sangat beragam. Faktor tersebut antara lain kondisi ekonomi, keterbatasan akses dan kondisi geografis, tuntutan untuk bekerja, persoalan keluarga dan sosial budaya, keterbatasan akses bagi anak penyandang disabilitas, administrasi kependudukan, perkawinan anak, persoalan hukum, perundungan hingga persoalan psikologis.
Karena itu, penanganan ATS membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan akar permasalahan masing-masing anak. Pemerintah daerah menekankan prinsip mengidentifikasi anak, memahami permasalahannya, menentukan intervensi, serta mengawal hingga anak kembali memperoleh hak pendidikannya.
Sekda juga meminta Tim Pencegahan dan Penanganan ATS Kabupaten Kapuas Hulu membangun satu data ATS yang valid, terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti. Data tersebut diharapkan tidak sekadar memuat daftar nama, tetapi mampu menjawab siapa anaknya, di mana tempat tinggalnya, mengapa tidak bersekolah, apa kebutuhannya, siapa yang bertanggung jawab menangani, serta kapan anak tersebut dapat kembali memperoleh layanan pendidikan.

Dalam penanganannya, Pemkab Kapuas Hulu juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak. Penanganan ATS tidak dapat dilakukan hanya oleh Dinas Pendidikan, tetapi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, Kementerian Agama, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga serta berbagai pihak lainnya.
Selain mengembalikan anak ke sekolah, satuan pendidikan juga didorong menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif dan menyenangkan. Hal ini penting agar anak yang telah kembali bersekolah dapat bertahan, merasa nyaman dalam belajar, memperoleh pendampingan, dan menyelesaikan pendidikannya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tim Pencegahan dan Penanganan ATS diarahkan menghasilkan sejumlah langkah konkret, yakni menyepakati mekanisme kerja tim, memastikan ketersediaan data ATS yang terverifikasi hingga tingkat desa, memetakan penyebab ATS berdasarkan karakteristik masing-masing anak, menetapkan perangkat daerah atau pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap bentuk intervensi, serta menyusun rencana aksi yang dilengkapi target, indikator, waktu pelaksanaan dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
Ambrosius menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan investasi jangka panjang bagi Kabupaten Kapuas Hulu. Keberhasilan mengembalikan satu anak ke sekolah berarti membuka peluang bagi anak tersebut untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Sementara keberhasilan mengembalikan ribuan anak ke dalam sistem pendidikan akan menjadi bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Kapuas Hulu yang lebih berkualitas.
“Mari kita jadikan penanganan ATS sebagai gerakan bersama Kabupaten Kapuas Hulu. Tidak boleh ada anak Kapuas Hulu yang tertinggal karena tidak mendapatkan akses pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan ATS tidak cukup hanya diukur dari jumlah anak yang kembali bersekolah. Lebih dari itu, anak harus mampu bertahan di sekolah, belajar dengan baik dan menyelesaikan pendidikannya.
Rapat koordinasi tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penanganan ATS sekaligus memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan.



