Verifikasi Lapangan Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan atas Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Rantau Prapat dan Desa Langan Baru  Kecamatan Embaloh Hulu (Selasa, 28/03/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Mungguk Desa Rantau Prapat dan Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Tebelian Desa Langan Baru.

Yang hadiri dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari beberapa OPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Camat Kecamatan  Embaloh Hulu, Kepala Desa Rantau Prapat dan Kepala Desa Sungai Tebelian dan Semua Masyarakat yang ada di Rumah Panjang Mungguk Desa Rantau Prapat dan Rumah Panjang Sungai Tebelian Desa Langan Baru.

Pada kegiatan ini Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Kabupaten Kapuas Hulu mendengarkan dan menanggapi masukkan dari Masyarakat Dayak Iban Menua Mungguk dan Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Tebelian.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy