DPUPR Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Putussibau Utara

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan verifikasi lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Putussibau utara, Senin (24/10/2022).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan melakukan verifikasi lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Putussibau utara yaitu memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, jarak bangunan dari AS jalan untuk penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan Berusaha.

Tim yang melaksanakan tugas bertemu langsung dengan Anna Maskaryawati selaku pemohon yang mendampingi guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan.

Dengan adanya verifikasi lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diharapkan dapat segera di proses sesuai aturan yang telah di tetapkan. (NK)

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy