PUTUSSIBAU – Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu bersama Tim Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Indikatif di Kecamatan Kalis dan Kecamatan Mentebah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung, Selasa (18 Oktober 2022), di Kecamatan Silat Hulu dan Kecamatan Silat Hilir pada Rabu (19 Oktober 2022).
Tujuan kegiatan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi (LSD) Indikatif di Kecamatan Puring Kencana, Empanang dan Badau yaitu untuk mengetahui kondisi faktual dilapangan apakah benar kawasan yang akan ditetapkan sebagai LSD terdapat lahan sawah maupun daerah irigasi.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai rencana yaitu bertemu langsung dengan staff Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap Kecamatan dan pengurus desa dari desa yang didatangi oleh tim.
Menurut staff Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan pengurus desa yang mengikuti verifikasi dan klarifikasi langsung dilokasi, kawasan yang rencananya akan ditetapkan sebagai LSD tidak semua nya bisa ditetapkan sebagai LSD dengan beberapa alasan diantaranya kawasan tersebut berada didaerah pengembangan desa maupun kecamatan, telah terdapat bangunan pada kawasan yang akan ditetapkan sebagai LSD dan ada juga kawasan yang terindikasi sawah harus dikeluarkan karena telah di ubah fungsi oleh pemilik lahan.
Secara keseluruhan verifikasi lapangan ini berjalan lancar, selanjutnya akan dilakukan pengolahan data kembali agar penetapan lahan LSD sesuai dengan rencana pola ruang dan kondisi eksisting dilapangan.