DPUPR Tingkatkan Kesadaran K3 Di Lingkungan Kerja Konstruksi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Bidang Jasa Konstruksi (JAKON) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan langsung pada kegiatan proyek Peservasi Jalan Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR nomo 21/PRT/M/2019 tentang pedoman SMKK. Peraturan ini mewajibkan badan usaha melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dalam rangka mewujudkan keselamatan konstruksi pada Minggu (16/10/2022).

Hasil pantauan di lapangan, para pekerja Proyek Peservasi Jalan Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai, sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (Safety) dan menerapkan sesuai Permen PUPR nomo 21/PRT/M/2019 tentang pedoman SMKK. Didalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap penggunaan alat pelindung diri (safety) ini, juga melakukan pendataan kecelakaan-kecelakaan yang dialami oleh para pekerja konstruksi pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi (JAKON) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Yahya, S.T, menjelaskan bahwa setiap pekerjaan Proyek yang dikerjakan sudah seharusnya menerapkan SMKK, hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.

Sementara itu perwakilan kontraktor saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan sangat mendukung kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, dan siap selalu menerapkan SMKK dalam setiap kegiatan konstruksi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy