Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Pemeriksaan Aset Melakuakan Inventarisasi Barang Milik Daerah secara langsung ke lapangan pada Kamis (15/09/2022).
Gerta Kayu mempunyai arti penting bagi setiap orang. Gerta Kayu merupakan suatu penghubung dari suatu tempat ke tempat yang lain yang terpisahkan oleh sungai maupun dataran rendah atau yang lainnya. Pada saat membangun Gerta kayu, akan muncul pertanyaan jenis gerta kayu apa yang tepat untuk dibangun, bila ditinjau dari panjang gerta kayu yang akan dibuat dan ketersediaan bahan material di wilayah tersebut.
Tim Pemeriksaan Aset Inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan Pada Perbaikan Gerta Kayu Desa Ujung Said di kecamatan Jongkong, Frisca Widyani, S.IP selaku tim koordinator Pemeriksaan Aset dan diikuti 2 orang, Asmara Hadi dan Abang Kurniansyah merupakan Staf Pelaksana Bagian Sekretariat.
Fika selaku koordinator Tim Pemeriksa Aset mengaakan dengan adanya pengecekan secara langsung ke lapangan, tentunya banyak data-data dan informasi yang kita dapat serta bisa kita kumpulkan. Seperti kondisi serta letak pembangunan/perbaikan gerta kayu tersebut, adapun gerta kayu tersebut merupakan akses tempat masyrakat dalam beraktifitas sehari-hari dalam berurusan ke kantor desa maupun ke tempat ibadah dan lainnya, gerta kayu tersebut tepatnya berlokasi Jalan Kerinan Perintah Dusun Pinang Permai Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong.(kor)