Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. (13/9/22)
Rapat Evaluasi dibuka oleh Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan yaitu Mardiansyah, S.P., M.A.P., SPIP merupakan bagian yang tidak terpisah dari pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan oleh karena itu penerapan untur SPIP tersebut harus dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah Proses integral pada tindakan serta kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.