Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis, 25 /11/ 2021 mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, dalam rangka implementasi peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, ST.MT mengikuti kegiatan rapat koordonasi teknis perizinan berusaha dan nonperizinan dalam rangka implementasi peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan pemerintah No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Kegiatan di buka oleh asisten III Drs. Abdullah Sani . Dalam Kegiatan tersebut diikuti oleh OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Materi disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu, dengan rapat koordinasi ini diharapakan Peran OPD teknis pada pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko dapat terlaksana dengan baik.