Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu, Gunawan, S.Sos mendampingi kunjangan kerja Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T dalam rangka Rakor dan Monev optimalisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 bagi desa yang dilaksanakan di Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Jumat (10/09/2021).
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, S.T mengingatkan kepada seluruh kepala desa supaya bisa bekoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dana desa, untuk digunakan pencegahan dan mengatasi permasalahan Covid-19 yang ada di desanya masing-masing.
“Dalam melaksanakan optimalisasi aktivitas Posko Covid Desa, dibekali dengan dana desa sebesar 8 persen dari pagu anggaran Dana Desa. saya minta kepada Kepala Desa dan Ketua BPD, agar memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan segala hal-hal yang berkaitan langsung dan erat terhadap penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskannya, desa merupakan entitas penting dan mendasar bagi pembangunan, secara umum tidak terkecuali urusan penanganan bencana apakah itu bencana alam maupun bencana wabah penyakit.
“Penyelenggara pemerintah desa lah yang paling dekat dan mengerti tentang kondisi faktual masyarakatnya, sehingga diharapkan ada solusi yang tepat dengan melalui mekanisme musyawarah desa bahkan di tuangkan dalam peraturan desa, dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa,” ucapnya.
Wabup menambahkan, jika ada hal-hal yang belum di pahami dapat dikonsultasikan kepada Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan dan Desa. “Secara umum ada 4 (empat) azas penggunaan dana desa termasuk dana yang di peruntukan bagi pembiayaan optimalisasi posko Covid-19 desa yaitu, efesien, efektif, trasparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, perkembangan penyebaran virus Corona di Kalimantan Barat masuk kategori PPKM level 3 dalam penanganan Covid-19. “Sampai saat ini bangsa Indonesia masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19,” ucapnya.
Kemudian sesuai tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Maka dari itu kita semua perlu ada kerja sama dalam menyelesaikan semua permasalaham yang ada. Jadi semuanya harus berkoordinasi, harus saling melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM,” ungkapnya.