Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemusnahan ratusan blangko ijazah SMP tahun ajaran 2019/2020. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen Negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu Jalan Danau Luar No.10 pada hari Jumat (21/5) dihadiri oleh Sekretaris Disdikbud, Kabid Pendidikan Dasar, Kasi kurikulum SMP dan staf, Kassubag Umum & Aparatur, koordinator Pengawas, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Kapuas Hulu.
Kegiatan pemusnahan ijazah diawali dengan penjelasan dari Kasi Kurikulum SMP elya Sumartik, bahwa blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak terpakai pada tahun ajaran 2019/2020
