Penandatanganan Perjanjian Kontrak Bidang Bina Marga Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Jalan Tekalong-Tanjung

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Setelah melakukan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (RPPK) pada tanggal 8 Maret 2021, DPUBMSDA melalui Bidang Bina Marga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Jalan Tekalong-Tanjung Kecamatan Mentebah/Kalis tahun anggaran 2021, Rabu(10/3/2021).

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kontrak antara PPK dengan Penyedia Jasa sebagai pemenang tender pada Bidang Bina Marga pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Jalan Tekalong-Tanjung Kecamatan Mentebah/Kalis tahun anggaran 2021 juga dihadiri oleh Pejabat yang mewakili baik dari Kejaksaan Negeri, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebelum dilakukan penandatangan perjanjian Kontrak ini, para penyedia jasa sudah melawati beberapa tahapan seperti Rapat Persiapan Penunjukan Penyedian (RPPP) dan Rapat persiapan Penandatanganan Kontrak (RPPK), sehingga sampailah pada Penandatangana Perjanjian Kontrak.

Kepala Dinas DPUBMSDA, Hj. Ana Mariana, S.T.,M.M, menyampaikan kepada para penyedia jasa untuk mematuhi kontrak yang ditandatangani, serta benar-benar melaksanakan pekerjaan agar hasilnya bisa dirasakan seluruh masyarakat. Selain memperhatikan jalannya pekerjaan di lapangan, segala administrasinya juga harus diperhatikan lengkap dan berjalan dengan baik. Pekerjaan juga harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, aturan, dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy