Asistensi Penggunaan SKP Bulanan dan TPP Pola Baru di Lingkungan Sekretariat Daerah kabupaten Kapuas hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Asistensi Penggunaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pola Baru di Lingkungan Sekretariat Daerah kabupaten Kapuas Hulu, rabu 10/3/2021.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 12 yaitu Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada SKP.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi dan Umum yaitu Bapak Drs. Abdullah Sani dan juga dihadiri oleh seluruh pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam penjelasan mengenai SKP yaitu SKP Bulanan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam waktu 1 bulan. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).  

Bagi Setiap ASN wajib menyusun SKP serta dalam menyusun SKP dapat memperhatikan hal-hal yaitu Jelas, Dapat diukur secara kuantitas dan kualitas, Relevan berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing, Dapat dicapai sesuai kemampuan ASN dan Memiliki Target waktu yang ditentukan.

Kemudian berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban pekerjaan. TPP pola baru ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai sesuai dengan kehadiran dan kinerja lalu untuk meningkatkan semangat kerja bagi para ASN khususnya yang berada dilingkungan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy