Berdasarkan aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, kembali melakukan razia terhadap salah satu tempat penginapan yang berada di wilayah Putussibau Selatan, Sabtu 13 Februari 2021 pukul 22.12 WIB.

Kepala Bidang PO Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi menyatakan, hasil razia tersebut kalau pihaknya berhasil menemukan 3 pasangan bukan sebagai pasangan suami istri (Pasutri) yang sah yang sedang berada di dalam kamar penginapan.

“Mereka semua langsung kami amankan di kantor, untuk dimintai keterangan dan dibuat surat pernyataan,” ujarnya.

3 pasangan bukan pasutri tersebut yaitu, beranisial OS berusia 24 tahun (perempuan) beralamat Kedamin Hulu dan berstatus belum kawin, SS berusia 32 tahun (perempuan) beralamat Pala Pulau, berstatus cerai hidup, MS berusia 20 tahun (perempuan) beralamat Sungai Kunyit, berstatus cerai hidup.

AS berusia 34 tahun (laki-laki) beralamat Desa Tekalong berstatus belum kawin, SD berusia 31 tahun (laki-laki) beralamat Teluk Saka (Nanga Sirak) berstatus kawin, dan terakhir adalah EP berusia 41 tahun (laki-laki) beralamat Sungai Bangkong Pontianak, berstatus kawin.

Selain itu petugas dilapangan juga berhasil mengamankan 2 orang sedang minum minuman keras jenis bir, dan juga ikut dibawa ke Kantor Satpol PP Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan dan buat surat perjanjian.
“Diharapkan apa yang kami laksanakan ini, bisa dapat mengurangi tingkat gangguan keamanan, serta pelanggaran norma masyarakat. Marilah kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.