Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu kembali melakukan razia guna menjaring masyarakat yang kedapatan tidak bermasker. Tim Satgas memberikan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) guna mendisplinkan masyarakat. Razia masker dilaksanakan diseputranan Masjid Agung Darunajah Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalbar, kamis (3/11/2020).
Kabid Penegakan Dan Operasi mewakili kasat Pol PP, Edy Suhardi mengatakan kegiatan penegakan prokes mengacu pada Perbup Kapuas Hulu Nomor 57 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes. Masyarakat harus mengunakan masker baik di jalan raya ataupun di tempat umum seperti pasar pagi dan lainnya. “Kegiatan ini sesuai Perbup Nomor 57 tahun 2020,” ungkapnya.

Edy mengatakan bagi yang tidak mengunakan masker diberikan teguran lisan dan tertulis, serta sanksi sosial. Sanksi belum sampai ke tingkat tindakan denda. “Penegakan sekarang masih dominan diberikan teguran lisan dan tertulis,” katanya.
Edy menjelaskan apabila ada pelanggar prokes yang terjaring razia masker dan ditemukan suhunya tubuhnya di atas 37 derajat celsius, maka yang bersangkutan akan di lakukan rapid tes. Jika hasil rapidnya reaktif maka akan diminta data lengkap untuk dilakukan swab tes lebih lanjut. “Untuk swab selama ini masih dikirim ke Pontianak untuk uji cobanya,” jelasnya.
Edy mengharapkan masyarakat punya kesadaran untuk selalu menerapkan disiplin prokes, mulai dari mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ketika berpergian. Hal ini penting dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu. “Saya harap masyarakat punya kesadaran untuk selalu disiplin prokes,” tuntasnya. (Yohanes)